Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RENGAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2024/PA.Rgt Amyus alias H. Amyus Sutan Marajo bin H. Dahlan Dt Intan Yusmanidar binti Nawar St Mangkuto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2024/PA.Rgt
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafizon Ramadhan, SHAmyus alias H. Amyus Sutan Marajo bin H. Dahlan Dt Intan
2Tedi Handoni, SH.Amyus alias H. Amyus Sutan Marajo bin H. Dahlan Dt Intan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :
1.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta besama Penggugat dan Tergugat selama pemikahan tersebut harus dibagi berdasarkan syariat islam dan berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu berupa :
A.Sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan No : 01500 atas nama HENDRIK dengan luas + 823 M2, yang terletak RT. 001 RW. 008 Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari ; 
a.1. 2 (dua) Unit Bangunan (Ruko) dengan ukuran 4 M x 25 M, yang dijadikan sebagai tempat usaha Bengkel dan Penjualan Sparepart Mobil dan Truk dengan nama “ ABADI MOTOR “. Serta usaha penjualan Spare Part tersebut merupakan usaha bersama Penggugat dan Tergugat serta menjadi harta Bersama dengan dengan nilai barang-barang dari usaha tersebut saat ini sejumlah + Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
a.2. 1 (satu) Unit Bangunan (Ruko) dengan ukuran 4 M x 25 M, yang dijadikan gudang atau penyimpanan alat-alat atau spare part mobil;
a.3. 1 (satu) Unit Bangunan (Ruko) dengan ukuran 4 M x 25 M berupa 1 (satu) unit disewakan atas nama toko “ MEISHA MAINAN “.
B.Sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan No : 01503 atas nama HENDRIK dengan luas + 315 M2, yang terletak di Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu:
C.Sebidang Tanah berikut bangunan yang berada diatasnya dengan luas 15 M2 x 30 M2, yang terletak di Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;
D.Kebun Kelapa Sawit yang berjumlah 5 (lima) Kapling atau dengan ukuran + 10 hektar yang terletak di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu;
E.Sebidang Tanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;
F.1 (satu) unit Mobil dengan nama Pemilik HENGKI dengan merek Toyota Hilux, jenis Mobil Barang, model Pick Up Double Cabin, dengan nomor polisi BM 222 YUS, warna Abu-abu Metalik, tahun 2022;
G.1 (satu) unit Mobil dengan merek Mitsubhishi Triton, model Pick Up Double Cabin dengan nomor polisi BM 8366 BL warna Putih, tahun 2016;
H.1 (satu) unit Mobil dengan merek Mitsubhishi Canter, dengan nomor polisi BA 8505 NU, warna Kuning, tahun 2012, 
I.Perhiasaan Emas 24 karat dengan Berat + 60 mayam yang dibeli dari Toko Emas yang berada di Padang Panjang. 
J.Tabungan uang pada Bank BRI Cabang Kilan atas nama HENGKI dan     YUSMANIDAR.
3.Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama dictum angka 2 huruf A sampai dengan huruf J tersebut di atas tersebut masing- masing 1/2 (setengah) bagian
4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum angka 2 huruf A sampai dengan huruf J, tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut. Apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat. Uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing 1/2 (setengah) bagian.
5.Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada Banding, Kasasi ataupun Verzet (perlawanan) dari Tergugat (Uit Voerbaar Bij Vooraad).
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak